Category Archives: CV Pramana Jaya

Cara mendirikan CV Kontraktor


Tepatnya bulan Desember 2010, aku masih menginjak semester 3 di perguruan tinggi UNISSULA  jurusan teknik sipil. Bulan ini orang tuaku mengijinkan aku untuk mendirikan badan usaha CV. Alhamdulillah, pada saat itu aku sangat senang sekali, akhirnya aku mendapatkan sesuatu hal yang sangat aku inginkan. Walaupun aku juga berpikir, ini bukan hanya tentang mendirikan sebuah badan usaha, tapi bagaimana badan usaha dapat mendapat pekerjaan, dan bagaimana suatu pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik, yang pasti bukan hal mudah dan memerlukan tanggung jawab yang besar disamping memerlukan keahlian dalam pelaksanaan dan menganalisa biaya yang diperlukan sehingga tidak merugi tetapi InsyaAllah dapat memberikan keuntungan.

Akte Pendirian Badan Usaha

Jadi pertama-tama dengan ditemani Mama tercinta aku pergi ke notaris untuk membuat akte pendirian badan usaha CV. Yang perlu disiapkan antara lain :

  • Nama Badan usaha
  • Nama direktur dan KTP
  • Nama Komanditer (Komisaris) dan KTP

dengan syarat minimal terdiri dari 2 orang yaitu, direktur dan komisaris. Dan juga usia minimal adalah 21 tahun. Syarat lainnya yaitu 2 orang di atas bukan merupakan pegawai negri sipil yang masih aktif atau orang yang sudah memiliki jabatan pada badan usaha lain.

Setelah mendaftarkan hal-hal di atas, lalu kita juga disuruh memilih bidang apa saja yang mau kita daftarkan pada Badan usaha (CV) kita, misal yang pertama adalah jasa pemborongan, ke-dua : jasa pengadaan barang dan jasa, ke-tiga : perdagangan , dll.

Lalu setelah data-data yang aku berikan dicetak, ibu Notaris membacakannya di depanku dan om ku waktu itu, hal-hal yang ditulis tapi tidak aku dan om ku inginkan dicoret, dan dibuat salinan baru seperti yang aku inginkan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setelah mendapat salinan yang benar dari pihak Notaris yang akte badan usahanya sesuai dengan yang aku inginkan, selanjutnya kami mengurus NPWP untuk badan usaha yang baru didaftarkan ini ya di kantor pajak, waktu itu kantor pajaknya berada di Salatiga karena badan usaha saya berdomisili di kabupaten Semarang. Pada waktu mengurus NPWP untuk badan usaha ini, ternyata pihak direktur dan komisaris harus punya NPWP , karena saya belum punya jadi sekalian bikin NPWP untuk saya pribadi baru NPWP badan usaha. Pada saat itu om saya yang mengurus di kantor pajak, dengan menggunakan surat kuasa.

PENGADILAN

Setelah mendapat NPWP badan usaha, lalu untuk pengesahan oleh pengadilan di urus oleh pihak notaris. Hasilnya badan usaha saya yang baru ini di akte pendiriannya kemudian di cap bahwa sudah disahkan oleh pengadilan.

Ijin HO

Setelah disahkan oleh pengadilan sekarang waktunya mendapatkan ijin HO, yaitu bahwa badan usaha kita tidak mengganggu tetangga2 kita, dengan meminta tanda tangan mereka bahwa kita mendapatkan ijin dari tetangga kita untuk membuka badan usaha di sebelah rumah mereka.

TDP
TDP dapat dibuat apabila syarat HO sudah terpenuhi. (sebenarnya saat ini, sekarang saya masih mengurus surat TDP ini, tapi saya tuliskan saja lanjutannya walaupun saya belum melakukan tapi sudah dijelaskan urut2annya oleh orang2)

ASOSIASI

Asosiasi adalah suatu perkumpulan, karena bidangnya adalah kontraktor jadi harus ikut asosiasi yang anggotanya para kontraktor. Dengan anjuran ayah saya, karena beliau mempunyai teman di salah satu asosiasi, yaitu APAKNAS, maka saya berkunjung ke kantor BPD APAKNAS provinsi Semarang. disana saya diceritakan tahapan-tahapan untuk mendaftar, antara lain syarat pendaftaran untuk menjadi anggota asosiasi adalah memiliki :

  • Akte pendirian CV
  • NPWP badan usaha
  • dan TDP

karena saya tidak memiliki TDP maka pihak pengurus memperbolehkan hanya menggunakan akte dan npwp tapi hanya untuk mengurus KTA (Kartu Tanda Anggota). Tapi untuk mengurus SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang didalamnya berisi sub-bidang badan usaha kita syaratnya harus dengan TDP dan Surat keahlian Tenaga kerja. Kalau ngerjain proyek swasta tidak perlu SBU dan IUJK, karena SBU dan IUJK itu hanya untuk syarat ikut proyek pemerintah.

IUJK (Ijin Usaha Jasa Konstruksi)

Setelah mempunyai SBU baru kita dapat mengurus IUJK atau SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi).

Nah begitulah tahapan2nya, semoga bermanfaat . . . .