Cara mendirikan CV Kontraktor


Tepatnya bulan Desember 2010, aku masih menginjak semester 3 di perguruan tinggi UNISSULA  jurusan teknik sipil. Bulan ini orang tuaku mengijinkan aku untuk mendirikan badan usaha CV. Alhamdulillah, pada saat itu aku sangat senang sekali, akhirnya aku mendapatkan sesuatu hal yang sangat aku inginkan. Walaupun aku juga berpikir, ini bukan hanya tentang mendirikan sebuah badan usaha, tapi bagaimana badan usaha dapat mendapat pekerjaan, dan bagaimana suatu pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik, yang pasti bukan hal mudah dan memerlukan tanggung jawab yang besar disamping memerlukan keahlian dalam pelaksanaan dan menganalisa biaya yang diperlukan sehingga tidak merugi tetapi InsyaAllah dapat memberikan keuntungan.

Akte Pendirian Badan Usaha

Jadi pertama-tama dengan ditemani Mama tercinta aku pergi ke notaris untuk membuat akte pendirian badan usaha CV. Yang perlu disiapkan antara lain :

  • Nama Badan usaha
  • Nama direktur dan KTP
  • Nama Komanditer (Komisaris) dan KTP

dengan syarat minimal terdiri dari 2 orang yaitu, direktur dan komisaris. Dan juga usia minimal adalah 21 tahun. Syarat lainnya yaitu 2 orang di atas bukan merupakan pegawai negri sipil yang masih aktif atau orang yang sudah memiliki jabatan pada badan usaha lain.

Setelah mendaftarkan hal-hal di atas, lalu kita juga disuruh memilih bidang apa saja yang mau kita daftarkan pada Badan usaha (CV) kita, misal yang pertama adalah jasa pemborongan, ke-dua : jasa pengadaan barang dan jasa, ke-tiga : perdagangan , dll.

Lalu setelah data-data yang aku berikan dicetak, ibu Notaris membacakannya di depanku dan om ku waktu itu, hal-hal yang ditulis tapi tidak aku dan om ku inginkan dicoret, dan dibuat salinan baru seperti yang aku inginkan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setelah mendapat salinan yang benar dari pihak Notaris yang akte badan usahanya sesuai dengan yang aku inginkan, selanjutnya kami mengurus NPWP untuk badan usaha yang baru didaftarkan ini ya di kantor pajak, waktu itu kantor pajaknya berada di Salatiga karena badan usaha saya berdomisili di kabupaten Semarang. Pada waktu mengurus NPWP untuk badan usaha ini, ternyata pihak direktur dan komisaris harus punya NPWP , karena saya belum punya jadi sekalian bikin NPWP untuk saya pribadi baru NPWP badan usaha. Pada saat itu om saya yang mengurus di kantor pajak, dengan menggunakan surat kuasa.

PENGADILAN

Setelah mendapat NPWP badan usaha, lalu untuk pengesahan oleh pengadilan di urus oleh pihak notaris. Hasilnya badan usaha saya yang baru ini di akte pendiriannya kemudian di cap bahwa sudah disahkan oleh pengadilan.

Ijin HO

Setelah disahkan oleh pengadilan sekarang waktunya mendapatkan ijin HO, yaitu bahwa badan usaha kita tidak mengganggu tetangga2 kita, dengan meminta tanda tangan mereka bahwa kita mendapatkan ijin dari tetangga kita untuk membuka badan usaha di sebelah rumah mereka.

TDP
TDP dapat dibuat apabila syarat HO sudah terpenuhi. (sebenarnya saat ini, sekarang saya masih mengurus surat TDP ini, tapi saya tuliskan saja lanjutannya walaupun saya belum melakukan tapi sudah dijelaskan urut2annya oleh orang2)

ASOSIASI

Asosiasi adalah suatu perkumpulan, karena bidangnya adalah kontraktor jadi harus ikut asosiasi yang anggotanya para kontraktor. Dengan anjuran ayah saya, karena beliau mempunyai teman di salah satu asosiasi, yaitu APAKNAS, maka saya berkunjung ke kantor BPD APAKNAS provinsi Semarang. disana saya diceritakan tahapan-tahapan untuk mendaftar, antara lain syarat pendaftaran untuk menjadi anggota asosiasi adalah memiliki :

  • Akte pendirian CV
  • NPWP badan usaha
  • dan TDP

karena saya tidak memiliki TDP maka pihak pengurus memperbolehkan hanya menggunakan akte dan npwp tapi hanya untuk mengurus KTA (Kartu Tanda Anggota). Tapi untuk mengurus SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang didalamnya berisi sub-bidang badan usaha kita syaratnya harus dengan TDP dan Surat keahlian Tenaga kerja. Kalau ngerjain proyek swasta tidak perlu SBU dan IUJK, karena SBU dan IUJK itu hanya untuk syarat ikut proyek pemerintah.

IUJK (Ijin Usaha Jasa Konstruksi)

Setelah mempunyai SBU baru kita dapat mengurus IUJK atau SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi).

Nah begitulah tahapan2nya, semoga bermanfaat . . . .

About sanggapramana

Mahasiswa S1 angkatan 2009 jurusan teknik sipil, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Posted on 22/01/2011, in CV Pramana Jaya. Bookmark the permalink. 55 Komentar.

  1. Mas saya mau tanya mengenai kepengurusan untuk mendirikan CV kira-kira saya harus menyediakan dana sampai berapa? karena saya memiliki suatu usaha yg bergerak dalam bidang WELDER, yg mengerjakan konstruksi baja sebagai Subcont pada suatu proyek di malang-jatim. Thq infonya mas.

    • sanggapramana

      untuk akta notaris sekitar 600rb,
      ijin HO untuk kecamatan 50rb, kelurahan, seikhlasnya, peninjauan kantor 100rb (tapi tidak resmi, hanya tip saja). surat turun HO masih belum tau biayanya, karena belum turun punya saya, katanya tergantung luas kantor/bangunannya.
      ijin BLH (balai lingk hidup), yah saya 30rb karena seikhlasnya
      untuk TDP dan SIUP, masih belum tau
      untuk kontraktor, harus memiliki SBU , yang harus mendaftarkan diri di asosiasi, untuk pengajuan SBU harus ada sertifikat tenaga ahli dari LPJK, kira2 biaya sertifikatnya 1,5 juta/sub bidang, sedangkan SBU nya 2,5 juta. untuk pendaftaran asosiasi kebijakan dari masing2 asosiasi. untuk ngurus KTA kira2 1 jutaan.

  2. kalau saya ingin membuat cv kontraktor di semarang minimal modal yang saya siapkan kira2 berapa?dan haruskah tim saya mempunyai pengalaman di bidang ini atau boleh yang msh awam?

    • sanggapramana

      untuk modalnya mungkin sampai bisa ikut lelang pemerintah yang harus membuat SBU sekitar kurang lebih 10 jutaan, tapi tergantung juga dari asosiasinya , ada yang mematok harga mahal untuk bergbung ada juga yang murah. untuk SBU kira2 2,5 juta, untuk membuat SBU diperlukan SKA untuk pegawai anda bukan direktur, persubbidangnya sampai 1,5 juta untuk menambah sub bidang lain tambah 500rbsubbidang. Untuk lebih lanjutnya setelah membuat akta, pajak perusahaan, ho, siup dan tdp , saat akan bergabung dengan asosiasi untuk membuat SBU bisa dibincangkan lebih lanjut dengan pihak asosiasinya. Karena biaya terbesarnya saat akan bergabung dengan asosiasi dan SBU serta surat keahliannya. suwun

  3. LANGKAH LANGAKAH UNTUK MENDAPATKAH SEBUAH PROYEK NYA GIMANA KALAU SUDAH MENDIRIKAN SEBUAH CV….TOLONG DI BANTU…..SOALNYA SEKARANG ADA MINAT UNTUK MENDIRIKAN SEBUAH CV YANG BERGERAK DI BIDANG PENGADAAN BARANG DAN JASA…???

  4. Mas, saya belum tahu apa arti tdp dan SKA. Juga kalau mendirikan CV harus punya lahan sendiri apa bisa kontrak? Dan fasilitas apa saja yang dibutuhkan untuk peninjauan lokasi yang harus tersedia karena saya mau mendirikan CV yang bergerak di bidang Jasa Kelistrikan.

    • sanggapramana

      @Suci : TDP itu adalah kepanjangan dari Tanda Daftar Perusahaan yang artinya perusahan sudah terdaftar oleh pemerintah RI dimana kantornya, siapa direkturnya dll. kalo SKA itu Surat Keterangan Ahli kalo gak salah, jadi tenga ahli dari perusahaan tersebut harus memiliki SKA untuk dipertimbangkan dalam tender pemerintah, semakin banyak pegawai yang memiliki SKA, akan semakin mudah untuk memenangkan tender. Untuk kantor dari perusahaan bisa saja sewa atau milik sendiri, karena nantinya juga akan ada pegawai dari badan yang mengurus surat2 HO dan TDP yang datang ke kantor untuk melihat kelayakan kantor perusahaan tersebut.

    • Ibu Suci Boleh Minta Alamat E-mail nya.Trims

  5. mas ,saya sudah membuat sebuah cv. siup dan npwp nya sudah turun,, nah saya bingung harus melangkah kemana lagi,, sedangkan saya ingin masuk supplier di perusahaan?? trmkasih mhon d balas

    • sanggapramana

      @ari : untuk pekerjaan yang bersifat private, siup dan tdp saja sudah cukup kok. tp kalo ada yang hubungannya sama pemerintah apalagi pekerjaan yang ikut tender2 proyek pemerintah harus mempunyai SBU.

  6. mas,kl kita mendirikan CV bedany sm PT apa?? apakah dr nilai proyeknya? trus apabila kita punya CV yang berkantorkan dan di dirikan surabaya apakah kita hanya bisa mendapatkan proyek atau mengikuti tender untuk wilayah surabaya saja..ga bs ikut k kota/provinsi yg lain
    terima kasih

  7. Dear Rangga Pramana,

    saya Rizal. Adakah konsultan muda yang biasa menangani Pembngkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH)?
    Jika ad, mhon infony ke 085624031723 (sms only)

    tks.
    RAZ

  8. Dear Rangga Pramana,

    Saya sedang mencari konsultan Sipil MUDA yang biasa mengerjakan Pembangkit Listrik Tenaga MiniHidro (PLTMH). Sementara saya butuh untuk survei dan FS. Jika ada info mohon kontak saya di : oranye55@yahoo.com

    Tks.
    RAZ

  9. nice info mas, sangat bermanfaat. matur thankyou

  10. berapa habis biayanya untuk saemua itu?

    • sanggapramana

      @christian = tergantung daerahnya, kalo cuma perijinan ya paling banter 3 juta. kalo sampai bisa ikut lelang dan ngerjain proyek pemerintah nambah antara 10 – 30 juta. Tergantung asosiasinya.

  11. mas kalau mau mendirikan sebuah cv terutama yang bergerak dibidang jasa apa kitanya disyaratkan harus memiliki gelar sarjana dulu ya soalnya yang saya dengar seperti itu dan saya saat ini sudah memiliki usaha namun belum saya dirikan cv
    mohon infonya, terima kasih..

    • sanggapramana

      @jefry: untuk cv jasa konsultan memang betul harus sarjana untuk direkturnya, teteapi untuk kontraktor tidak begitu mas, lulusan SD pun boleh jadi direktur di CV Kontraktor.

      • sebelumnya terima kasih atas jawabannya, sangat membantu sekali
        kalau untuk bidang usaha jasa seperti yang saya miliki, hanya lulusan SMA dan sederajat apakah sudah bisa mendirikan cv ?
        mohon maaf bila merepotkan anda, terima kasih..

  12. Trims infonya.
    Saya punya SKA ahli madya listrik dari APEI, saya barusan resign dari perusahaan lama, ada yang berminat? mohon kontak saya di 085853581777

  13. mas, kalo untuk mengganti data SIUP, SKT, NPWP, dan TDP atas nama perusahaan di bidang developer.syarat2nya apa saja ya . dan langkah2nya dimulai dari apa …….. matur suwun

    • sanggapramana

      @mas Hilma : untuk langkah pertama NPWP dulu mas ke kantor pajak, kemudian baru SIUP trus TDP di kantor pelayanan terpadu (kalau di daerah saya), kalo SKT terakhir mas di asosiasi kontraktor. syaratnya minta kesana aja mas, saya g hafal

  14. Mas apa harus punya gedung sendiri buat kantor?

  15. sy mau tny,utk tenaga ahli dlm cv prshn di bidang kontraktor,hrs sarjana tehnikx, atau hy memiliki sertifikat tenaga ahli….tlg imfox,makasih.

    • sanggapramana

      @gadis: tidak harus sarjana kalau untuk kontraktor, dan bukan sertifikat tenaga ahli tapi terampil, untuk lulusan stm bisa kok

  16. mas sangga yang terhormat,
    fungsi dari Asosiasi itu sendiri apa? trus kalo tidak ikut asosiasi apakah tidak bisa ikut proyek pemerintah?

    • sanggapramana

      @MAs Aridewa : iya mas harus ikut asosiasi, karena kita hanya bisa mendapatkan SBU melalui asosiasi (walaupun SBU diterbitkan oleh LPJK, tapi mas harus terdaftar sebagai anggota asosiasi dan pengurus asosiasi yang hanya bisa mengurus SBU Badan Usaha mas. nantinya di SBU akan tertera asosiasi apa yang mas ikuti sekraang). SBU diperlukan untuk mengurus SIUJK/IUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi), Maupun SBU atau SIUJK akan menjadi dokumen administrasi dalam kontrak jasa dengan proyek pemerintah

  17. mas Sangga yang terhormat mohon infonya saya ditawari untuk mebeli CV kontraktor tp lain kota ,apa bisa untuk mutasi dan ganti nama direkturnya ? terima kasih banyak atas infonya

    • sanggapramana

      @mas rocky : bisa mas ganti nama direkturnya tinggal ke notaris aja, untuk bikin akta perubahan. kenali dulu sebelum membeli, apakah track record perusahaannya bagus , ? sudah pernah kena blacklist atau belum

  18. mas kl mau ikut asosiasi kemana sy hrs mendftr?rmh sy madiun mhon petunjuknya

  19. tulisannya bagus sekali dan sangat membantu saya yang lagi mengurus SIUP dan HO di bidang kontraktor untuk memperoleh ijin dari pemerintah.
    trimakasih, dan semoga sukses dan tercapai rencana anda

  20. aku mbok ikut proyek-proyeknya njenengan mas, sya pengin punya kontraktor sendiri tpi ilmu masih nol, dan belum ada yang mau ngajarin,,

  21. Mas,untuk membuat SBU bidang elektrikal ,apa harus SKA yaa…atau SKT bisa?mohon penjelasannya,mksh

  22. mas, mau tanya klo buat SBu di semarang alamatnya dimana yaa? terima kasih

  23. @risqi : banyak mas, tinggal pilih asosiasinya saja. kalau saya di ASKONAS (Asosiasi Kontraktor Nasional) di Sampangan, coba cari fb nya di facebook ada mas “Askonas Jateng”

  24. Dear Mas Sangga,

    Mohon informasinya, jika kita ingin mengurus KTA (Kartu Tanda Anggota Asosiasi) dimana ya ?

  25. Dear Mas Rangga,

    Prosedur Untuk mendapatkan SIUJK maka perusahaan harus memiliki sbb :

    1. KTA (Kartu Tanda Anggota (Asosiasi)
    2.SKA (Sertifikat Keahlian)
    3.SBU (Sertifikat Badan Usaha)

    untuk mengurus KTA, SKA & SBU dimana ya ?

    Mohon informasinya.

  26. Assalamu’alaykum mas bisa minta no. hp dan alamat emailnya?

  27. Om sy lg bingung…sy sdg usaha membuat cv, cm sy bingung kalo jasa bongkar/ instalasi mesin industri dan pengadaan man powernya itu masuk ke jenis usaha jasa konstruksi atau harus dijelaskan lg sub bidang usahanya nanti di SIUP atau tdp terima kasih

  28. R. Teguh Arifiyanto, ST

    sy arie dr banyuwangi maz…
    kebetulan sy alumni teknik sipil, sekarang bekerja sbg konsultan PNPM jg konsultan perencanaan maupun pengawasan di perusahaan pengembang perumahan…
    sekarang sy ingin menjajaki dunia kontraktor dengan cara ingin membeli sebuah perusahaan CV yg bergerak di bidang konstruksi…
    untuk itu sy mohon petunjuknya agar sy tidak kecewa di kemudian hari maz…
    Hp : 081.252.838.45
    Pin BB : 793CCC87
    thanx before

  29. thanks sobat semoga bermanfaat bagi kita para pemula

  30. Novia mandacan

    Mksh udhaa mau berbagi pengetahuanx bwat qhita yg bru blajar menjalankn cv….,
    biar dhiikit tpii zangat bermanfat.

    #sukses zlalu

  31. klw buat usaha dibidang besi/ las apa nama nya termasuk kontraktor juga

  32. Terima Kasih, info2nya sangat membantu

  33. Maaf mas, saya mau tanya, klw buat mengerjakan PL atau Proyek Kecil dr pemerintah itu tetap harus punya SBU dan SKT ya..? Mohon bantuannya mas, makasih

    • sanggapramana

      harus mas

      • bapak sangga permana saya mau bertanya
        saya rifqi saya sekarang ikut kerja dengan kontraktor di bidang pendingin ruangan ac/central .dan saya sudah paham dengan pekerjaan tsb.nah saya berpikir ingin buka usaha sendiri , langkah2 apa yang harus saya lakukan . o yah pak saya boleh minta kontak y? email/gmail/dll?

      • langkah2 kan sudah ada di artikel saya, cuma jenengan berhenti di siup dan tdp tidak perlu sbu dan siujk kalau tidak ingin ikut tender pemerintah. tinggal di ekseskusi saja mas

  34. DJoe Anime LQ

    maz, maaf sbelumnya..!! saya sangat awam di bidang ini, tapi saya sangat tertarik dgn bidang ini,,!! anda sudah memiliki CV, apa maz juga mengambil semua proyek yg ada.. misal infrastruktur jalan, sekolah, atau bangunan dll. dari pproyek pemerintah maupun perorangan..? misal anda dapt proyek pembanguna jalan, apakah anda juga memiliki rekkan yg khusus misal di bagian perhitungan/perncana pembangunan., ataukah perencanan anda lakukan sendiri..!? maaf kalo pertanyaan agak frontal.., he he..

  35. Terima kasih

  36. Terima kasih artikelnya sangat membantu, apa lg dari pengalaman pribadi.
    Sy rasa njenengan asik untuk konaultasi.
    Kl boleh sy minta no WA njenengan untuk bisa konsultasi lebih intens seputar CV, proses leleng, dan pelaksanaannya.
    Ini no wa sy, 0852 2879 0879 (Tri Noto)
    Sekali lagi terima kasih.

Tinggalkan komentar